PALI

Kejari PALI Menerima Pembayaran Denda Fantastis Rp 1,7 Miliar dari PT. PUM

PALI, Iniklik.com_ Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima pembayaran denda negara senilai Rp 1,7 miliar dari PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM).  Pada (31/01/2024).

Jumlah uang yang fantastis ini merupakan pembayaran dana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Agung Arifianto, S.H., M.H., Kepala Kejari Kabupaten PALI, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum M.A. Qadri, SH., MH, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Harius Prangganata, SH., MH, menjelaskan bahwa PT. PUM dihukum karena melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI berhasil membuktikan PT. PUM bersalah,” kata Agung dalam press release di aula Kejari PALI.

Menurutnya, PT. PUM dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), serta pidana tambahan sebesar Rp 386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah), sehingga total yang harus dibayarkan oleh PT. PUM mencapai Rp 1.868.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah).

“Hari ini, pelunasan dilakukan, dimana PT PUM telah membayar sebesar Rp 100.000.000,- pada tanggal 22 September 2022 dan telah disetor ke kas negara,” ujarnya.

Perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan PT. PUM sebagai Terpidana yang memiliki lahan sawit.

Dari lahan tersebut, 1,5 hektar terbakar. PT. PUM dianggap lalai karena tidak mempersiapkan fasilitas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) dengan baik, serta tidak memberikan pelatihan pemadaman kebakaran kepada petugas/karyawan.

Akibatnya, kebakaran baru dapat dipadamkan setelah kurang lebih 3 hari, dengan bantuan BPBD Kabupaten PALI dan BPBD Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan pembayaran sisa pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah), diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri PALI.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button