Palembang

Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Saksi: PT SBS Sangat Layak Akuisisi Sebagai strategi investasi PTBA

Palembang, Iniklik.com_ Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dua saksi kunci, Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin, memberikan pandangan tajam mereka.

Menurut mereka, PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisisi sebagai bagian dari strategi investasi PTBA.

Rudi Widjanarka menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi, menegaskan bahwa tidak semua investasi itu akuisisi, namun setiap akuisisi pasti merupakan bentuk investasi.

Gunadi Wibakso, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa investasi melalui pendirian anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) yang kemudian mengakuisisi SBS adalah langkah yang tepat.

Setelah pemeriksaan 16 saksi, Gunadi mengungkap bahwa proses akuisisi SBS oleh BMI sesuai dengan rencana jangka panjang PTBA.

“Telah dilakukan pengkajian awal baik secara internal PTBA dan konsultan internal dan hasilnya, SBS layak diakuisi PT BMI karena punya prospek di masa depan,” tandasnya.

Ia menjanjikan pengungkapan fakta sebenarnya dalam sidang pekan depan.

Perlu dicatat, terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kasus ini menjerat empat orang terdakwa, di antaranya Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).

Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

Dakwaan meliputi ketidakpatuhan terhadap prosedur akuisisi saham PT SBS, ketidaklaksanaan studi kelayakan, dan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp162 miliar. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin mendatang.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button