Kejari PALI Terima Kasus Perampokan Emas, Lima Tersangka Dihadapkan ke Pengadilan
PALI, Iniklik.com_ Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan pedagang emas di Pasar Inpres Pendopo Tulang Ubi PALI.
Peristiwa ini mengguncang jagad raya Bumi Serepat Serasan beberapa bulan lalu, dan Rabu (27/12) menjadi momen penting dalam penanganannya.
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel pada Rabu (27/12),” kata Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH. Ungkapannya disampaikan melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri.
Kelima pelaku, antara lain Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak perampokan, Sutrisno (33) yang menodongkan senjata api, Wawan (37) yang menguras seluruh emas di etalase, Sulian (52) yang mengawasi situasi di sekitar toko emas, dan Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas serta pengelebur perhiasan.
Kajari PALI Agung Arifianto menjelaskan, “Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel untuk menangani perkara perampokan toko emas yang sempat viral di PALI beberapa waktu lalu. Dari lima tersangka, empat pelaku perampokan dan satu penadah, akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim.”
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk disidangkan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP.