Nasional

Pengaruh Pengabulan Keputusan Syarat Pemilu Capres-Cawapres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap Kebijakan Publik

JAKARTA, Iniklik.com_ Kontroversi Pengabulan oleh Mahkamah Konstitusi tentang permohonan uji materil pemilu soal batas usia Capres-Cawapres berakhir dengan di putusnya permohonan yang di ajukan oleh seorang Mahasiswa.

Isu pengabulan gugatan tersebut mendapat berbagai perdebatan dalam Khalayak Publik. Di karenakan ada beberapa gugatan yang di tolak oleh MK salah satunya dari (PSI) Partai Solidaritas Indonesia di mana isinya tentang gugatan usia minimal Capres/Cawapres 35 tahun.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibirru Mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Solo tentang batas usia Presiden dan Wakil Presiden.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selanjutnya Saldi mengungkapkan, kronologis proses putusan serta komposisi hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang terbagi menjadi dua gelombang; tiga perkara di atas (Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023) adalah permohonan atau perkara gelombang pertama, sedangkan Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 termasuk perkara gelombang kedua.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023, RPH dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi tanpa dihadiri Ketua MK Anwar Usman. Hasilnya, enam Hakim Konstitusi, sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Sementara itu, dua Hakim Konstitusi lainnya memilih sikap berbeda (dissenting opinion). Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membongkar tiga keganjilan dari lima perkara yang menguji aturan batas usia capres dan cawapres, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.

Tiga keganjilan tersebut, yakni penjadwalan sidang yang terkesan lama dan tertunda, pembahasan dalam RPH, serta Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ditarik tetapi tetap dilanjutkan. Proses persidangan Pasca Persidangan Perbaikan Permohonan menuju Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkesan terlalu lama, bahkan memakan waktu hingga 2 (dua) bulan, yakni pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan 1 (satu) bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Meskipun hal ini tidak melanggar hukum acara baik yang diatur di dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait pengabulan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun. Berikut adalah kaitan MK tentang pengabulan tersebut dengan kebijakan publik:

1. Pengabulan Usia Capres dan Cawapres: Sebelum putusan MK, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membatasi usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, MK memutuskan bahwa batas usia tersebut tidak konstitusional dan memberikan pengecualian bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah. Keputusan ini dapat mempengaruhi kebijakan publik terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

2. Perubahan Syarat Usia: Putusan MK memberikan dampak pada kebijakan publik terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan adanya pengecualian bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah, hal ini dapat membuka peluang bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

3. Pengaruh terhadap Pemilihan Umum: Putusan MK tentang pengabulan usia capres dan cawapres dapat mempengaruhi kebijakan publik terkait pemilihan umum. Dengan adanya perubahan syarat usia, hal ini dapat mempengaruhi dinamika dan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum di masa depan.

Ada beberapa sisi positif dari pengabulan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dibawah usia 40 tahun. Berikut adalah beberapa sisi positifnya:

1. Meningkatkan representasi generasi muda: Dengan pengabulan usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun, hal ini dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat secara aktif dalam dunia politik dan kepemimpinan negara. Ini memungkinkan pemimpin muda dengan ide-ide segar dan perspektif yang berbeda untuk berkontribusi dalam pembuatan kebijakan publik.

2. Memperkaya wawasan dan pemikiran: Calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat membawa pemikiran baru, inovasi, dan ide-ide yang relevan dengan perkembangan zaman. Mereka mungkin memiliki pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu yang dihadapi oleh generasi muda dan dapat membawa solusi yang lebih adaptif dan progresif dalam kebijakan publik.

3. Mendorong partisipasi politik generasi muda: Pengabulan usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik dan kepemimpinan. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi politik generasi muda, memperkuat demokrasi, dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mempengaruhi kebijakan publik yang relevan dengan kepentingan mereka.

4. Menciptakan keberagaman kepemimpinan: Dengan adanya calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun, hal ini dapat menciptakan keberagaman dalam kepemimpinan negara. Kepemimpinan yang beragam dalam hal usia dapat membawa perspektif yang berbeda, memperkaya pengambilan keputusan, dan mencerminkan keberagaman masyarakat.

5. Menghadirkan energi dan semangat baru: Calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun mungkin membawa energi, semangat, dan dedikasi yang tinggi dalam memimpin negara. Hal ini dapat menginspirasi dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dan memperjuangkan perubahan positif dalam kebijakan publik.

Ada beberapa sisi negatif yang dapat dikaitkan dengan pengabulan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah usia 40 tahun. Berikut adalah beberapa sisi negatifnya:

1. Kurangnya pengalaman kepemimpinan: Calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun mungkin memiliki keterbatasan dalam pengalaman kepemimpinan yang diperlukan untuk memimpin negara. Pengalaman dalam mengelola organisasi besar, mengambil keputusan strategis, dan menangani kompleksitas politik dapat menjadi faktor penting dalam kepemimpinan yang efektif.

2. Kurangnya pemahaman tentang isu-isu yang kompleks: Kebijakan publik seringkali melibatkan isu-isu yang kompleks dan rumit. Calon presiden dan calon wakil presiden yang masih muda mungkin belum memiliki pemahaman yang cukup mendalam tentang isu-isu tersebut. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam mengambil keputusan yang tepat dan memahami dampak dari kebijakan yang diambil.

3. Kurangnya jaringan politik dan dukungan: Dalam dunia politik, memiliki jaringan politik yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak dapat menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan politik. Calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun mungkin memiliki keterbatasan dalam membangun jaringan politik yang luas dan mendapatkan dukungan yang cukup.

4. Kurangnya kestabilan dan kontinuitas: Memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang masih muda dapat membawa ketidakpastian terkait stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan. Kepemimpinan yang terus-menerus berubah dalam waktu yang relatif singkat dapat mengganggu proses pengambilan keputusan, implementasi kebijakan, dan pencapaian tujuan jangka panjang.

5. Potensi kurangnya kematangan dan pengendalian emosi: Usia muda seringkali dikaitkan dengan kurangnya kematangan dan pengendalian emosi yang matang. Dalam posisi kepemimpinan yang tinggi, kemampuan untuk mengendalikan emosi, mengelola konflik, dan membuat keputusan yang rasional sangat penting. Calon presiden dan calon wakil presiden yang masih muda mungkin perlu membuktikan kemampuan mereka dalam hal ini.

6.pandangan Masyarakat terhadap capres-cawapres yang di bawah usia 40 tahun.dapat mengakibatkan pandangan yang mungkin membuat masyarakat ragu terhadap potensi Capres-Cawapres tersebut.

7.sisi negatif dari pengkabulan keputusan MK ini juga merujuk pada kontroversi yang sedang terjadi. Dimana pandangan Masyarakat mengarah kepada bakal Calon Wakil Presiden yaitu Gibran Rakabuming Raka yang merupakan seorang anak dari Presiden RI Joko Widodo, Masyarakat berasumsi bahwa adanya sistem Monarki yang sedang di terapkan oleh pemimpin Negara.

8.Penggugat yang di kabulkan gugatannya. Almat tsaqib Birru merupakan anak dari Boyamin Saiman. Sedangkan Boyamin Saiman sendiri adalah teman dekat Presiden RI Joko Widodo. Hal ini mengakibatkan banyak menimbulkan perdebatan karena di rundung sebagai politik dinasti.

Namun, Penting untuk di ingat bahwa Kebijakan Publik tidak hanya terkait dengan persyaratan usia dalam pemilihan Kepala Negara. Masih ada banyak aspek lain yang perlu di perhatikan untuk menciptakan Kebijakan Publik yang efektif dan berhak pada kepentingan masyarakat secara luas.

(Lilis)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button