PALI

Final KPU PALI Tetapkan 143.060 DPT Pemilu 2024 Mendatang

PALI, Iniklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang melalui rapat pleno, Rabu 21 Juni 2023 di halaman Kantor KPU jalan Merdeka Depan Golf Kelurahan Handayani Mulya.

Pada rapat pleno yang dihadiri Bawaslu PALI, seluruh pengurus Parpol serta yang telah lolos sebagai peserta pemilu, KPU dengan resmi menetapkan DPT di kabupaten PALI sebanyak 143.060 pemilih untuk yang berhak memberikan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan jumlah mata pilih di Kabupaten PALI sebanyak 143.060, jumlah itu sudah termasuk penduduk yang usianya 17 tahun hingga pada saat hari H pencoblosan,” kata Sunario SE Ketua KPU PALI saat ditemui media ini di ruang kerjanya usai rapat pleno.

Setelah di ditetapkannya jumlah DPT tersebut, Sunario menegaskan tidak ada lagi penambahan jumlah pemilih karena sudah final. “Penetapan DPT sudah final setelah melalui beberapa tahapan, ini artinya tidak ada lagi penambahan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang dalam memilih Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” tambah Sunario.

Hasil rapat pleno penetapan DPT lanjut Sunario nantinya akan disebar ke semua desa dan akan ditempel ditempat keramaian dimana banyak warga berkumpul agar masyarakat mengetahui namanya tertera sebagai pemilih pada tahun 2024 mendatang

“Kalau ada warga yang merasa tidak ada pada DPT, maka akan kami tindak lanjuti dengan melihat NIK yang bersangkutan. Sebab, sebelum penetapan ini selain melalui beberapa tahapan, kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk di kabupaten PALI,” terangnya.

Apabila ada warga luar yang pindah alamat ke PALI setelah penetapan DPT, Sunario menyarankan agar warga bersangkutan untuk meminta blangko A5.

“Walau sudah pindah alamat ke PALI, tidak bisa lagi ditambahkan di DPT, tapi bisa memilih di PALI dengan syarat pada H-7 hari pemilihan agar meminta blangko A5 atau blangko pindah pemilih,” ungkapnya

Sementara bagi warga PALI yang menjadi binaan di Lapas Muara Enim yang tengah menjalani hukuman, Sunario menyebut di Lapas ada TPS Lokasi khusus.

“Bagi warga PALI yang ada di Lapas masuk DPTnya di TPS lokasi khusus. Mereka (penghuni Lapas) saat Pemilu mendapat kertas suara 4, yakni memilih presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Sumsel, artinya tidak bisa memilih DPRD Kabupaten PALI,” imbuhnya.

Tapi sebaliknya dikatakan Sunario ketika ada warga binaan Lapas keluar lapas sebelum hari H pemilihan, nantinya yang bersangkutan diberikan blangko A5 dan mendapatkan 5 kertas suara.

“Kalau pulang dari Lapas sebelum hari H, maka yang bersangkutan bisa memilih Caleg atau kertas suara untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten PALI,” Pungkasnya. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button