PALI

Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PALI, Iniklik.com_ Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pelaku berinisial IS (34) warga Desa Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI

Pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira Pukul 09.00 Wib dengan TKP disebuah rumah pelaku Desa Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah pihak keluarga korban menyerahkan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 1,6 tahun yang masih balita ke Polsek Tanah Abang, namun saat diamankan pelaku tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya pelaku diserahkan ke Unit IV PPA Polres PALI.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan intrograsi mendalam terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian pelaku dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut”ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (26/04/2023).

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H,Kronologis Kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira Pukul 09.00 Wib. Awalnya Ibu kandung Korban yang berinisial M (25) mendatangi Rumah pelaku bersama anaknya MO (1,6) untuk mengajak Istri pelaku IS pergi ke Pasar Kalangan Tanah Abang.

“Sebelum pergi ke pasar kalangan ibu korban M (25) menitipkan anaknya yang masi berumur 1,6 tahun ke pelaku IS (34) Setelah itu disaat korban sedang buang air kecil, pelaku melihat kemaluan korban sehingga muncul niat untuk memegang kemaluan korban, dengan posisi korban digendong oleh pelaku, pelaku kemudian menyentuh dan memainkan kemaluan korban dengan tangan kanannya serta memasukkan jari tengah tangan kanan pelaku kedalam kemaluan korban,”terangnya.

Setelah itu pelaku memakaikan kembali celana dalam korban. Kemudian pada pukul 11.30 Wib, korban dijemput oleh ibu korban untuk pulang kerumahnya.

“Setibanya dirumahnya, korban mengeluh kesakitan di kemaluannya dan ketika dicek tercium bau amis di sekitar kemaluan korban. Akhirnya korban dibawa ke dokter untuk periksa dimana dari hasil pemeriksaan dokter diduga ada benda yang masuk kemaluan korban. Akibat kejadian tersebut pelapor yang tak lain adalah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI.”jelasnya

berdasarkan laporan LP / B-60 / IV/ 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 April 2023, ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014. Pungkasnya

(Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button