PALI

Melalui Jum’at Curhat, Polsek Penukal Utara Menghimbau Masyarakat Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

PALI, Iniklik.com_ Melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU ARZUAN, SH. Kapolres PALI Laksanakan Jumat Curhat di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) 14/4/2023 Sekira Pukul 09 ; 00 Wib .

Kapolsek Penukal Utara IPTU ARZUAN, SH Menyatakan Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa apabila perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut”Tegasnya

Di Kesempatan itu juga Kapolsek Penukal Utara Arzuan SH Menyampaikan Masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar Membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam : -,Pasal 187 KUHP,
– Pasal 188 KUHP, ,Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Jumat Curhat Berjalan Dengan tertib dan Aman Semoga Pihak Pemerintah Desa dan Masyarakat slalu bersinergi .”Tutupnya

(Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button