PALI

Dugaan Korupsi BOK Dinkes PALI, Dedy Triwijayanto Memiliki Catatan Tersendiri

PALI, Iniklik.com – Konsultan hukum, Dedy Triwijayanto menilai kasus dugaan pidana korupsi yang menjerat Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kabupaten PALI, ZA dan mantan Kadinkes PALI, MD merupakan suatu fakta bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) hanya menjadi corong undang-undang.
“Jadi wajar bilamana dikatakan dalam Al Quran, APH itu satu kakinya sudah di neraka,” cetusnya
Sebagai konsultan hukum, Dedy melihat perkara korupsi tersebut dari sudut pandang sosiologis, filosofis, dan yuridis, serta sumber hukum yang berlaku dan hidup di masyarakat.
Pada kasus tersebut, Dedy mencatat, 1) kondisi covid 19 yang memaksa tenaga medis bekerja tanpa ingat mereka itu hidup atau mati; 2) ketidaklayakan upah yang diterima oleh tenaga honorer atau TKS di Pali; 3) Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sehubungan dengan hal tersebut Dedy sangat menyayangkan tindakan APH yang sangat cepat menarik kesimpulan tanpa memperhatikan ketiga catatan di atas.
Bahkan, Dedy mendapatkan informasi dari salah satu TKS bahwa dia diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta lebih ke kas negara.
“Hukum itu ada untuk memberikan manfaat pada orang banyak, bukan mudharat dan menyengsarakan rakyat,” cetusnya.
Berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, Dedy mengapresiasi tindakan kedua tersangka korupsi yang berani mempertanggungjawabkan segala konsekuensi dan resiko atas pengambilan keputusan yang mereka ambil.
“Keputusan tersebut bukan dengan maksud untuk memperkaya diri mereka sendiri atau orang lain. Tapi demi hajat hidup orang banyak yang tidak terpenuhi oleh pemberi kerja (Pemda),” tambahnya lagi.
Dedy berharap pembuktian pada kasus ini benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Tidak hanya berpatokan pada prinsip yuridisnya saja atau dalam bahasa hukum dikenal istilah positivis,” ulasnya.
Menurutnya, berdasarkan sejarah, teori positivis yang dicetuskan oleh Hans Kelsen tersebut menjadi dasar seorang hitler untuk melakukan genosida.
“Apalagi keduanya sudah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, bahkan nilainya lebih dari separuh sudah disetor. Maka itu, saya berharap ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses sidang nantinya,” pungkasnya. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button