Proyek Alkes Pagaralam Senilai Rp18, 5 M Banyak Kejanggalan

Pagaralam, Iniklik.com – Proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Pagaralam, Sumatera Salatan (Sumsel) berupa Computerized Tomography Scan (CT Scan) yang dibeli melalui dana transfer daerah senilai Rp18, 5 miliar, dinilai syarat dengan kolisi, korupsi dan nepotisme (KKN) sehingga banyak terjadi kejanggalan terutama alat sudah dipesan lebih dahulu dari anggaran tersedia, kualitas alat, dan proses yang menjadi sylarat utama penyediaan alat, dan termasuk dugaan harga beli alat juga kualitasnya tidak sesuai dengan nilai anggaraan.
“Pengadaan alat CTScan RSD Besemah banyak terjadi kejanggalan terutama dugaan pembelian alat ini tidak melalui prosedur yang benar, karena alat sudah tersedia lebih dahulu dari ketersediaan anggaran, alat disediakan 2024 tapi anggaran pembelian pada 2025, dan termasuk dugaan harga barang jauh lebih murah dari nilai anggaran Rp18, 5 miliar,” kata Ketua K-Maki Sumsel, Feri Kurniawan, kemarin.
Menurut dia, ada sesuatu yang sangat fatal kesalahannya terkait pimpinan RSD Besemah Pagaralam yang bukan dari tenaga medis hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Berdasarkan aturan tersebut kepala atau direktur rumah sakit, termasuk milik pemerintah, wajib seorang tenaga medis (dokter atau dokter gigi) yang memiliki kemampuan manajemen perumahsakitan,” kata dia.
Saat ini kata dia, Direktur RSD Besemah justru dari bidang ekonomi dan tidak memiliki keahlian bidang medis sama sekali dan tidak memiliki kompetensi bidang kesehatan, sehingga hal ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan anggaran karena syarat tidak terpenuhi.
“Ada poin pentingnya yang harus dimiliki pimpinan RSD Besemah yaitu
wajib tenaga medis, harus dokter atau dokter gigi, serta memiliki keahlian di bidang perumahsakitan.
Kemudian ditambah lagi kompetensi: memiliki pengalaman atau pendidikan tambahan, seperti manajemen rumah sakit, aturan ini dipertegas dalam berbagai peraturan menteri kesehatan terkait standar pelayanan dan akreditasi rumah sakit,” ujar dia.
Kemudian, kata dia, ada dugaan terjadi penyimpangan haha beli alkes CT scan tersebut hanya berkisar Rp4, 5 miliar sementara anggaran Rp18, 5 miliar.
“Tapi ini harus dilakukan audit untuk mengetahui secara rinci dugaan penyimpangan terhadap pelaksaan proyek Alkes RSD Besemah Pagaralam,” tegas dia.
Plt Direktur RSD Besemah Ali Akbar
Fitriansyah, SE mengatakan, semua sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur pengadaan yang berlaku untuk alat kesehatan dan bahkan pembelian juga menggunakan e-katalog.
“Semunya sudah sesuai aturan pengadaan alat kesehatan di RSD Besemah, bahkan untuk penyedia barang alkes itu juga menggunakan e-katalog, bahkan kita juga membuat surat pernyataan diatas materai dengan penyedia barang jika di kemudian hari barang tidak bagus atau speks tidak sesuai tangungjawab mereka selaku penyedia barang,” kata dia.
Terkait adanya yang mengatakan alkes RSD Besemah tidak sesuai speks tidak benar termasuk nilai pembelian dengan jumlah yang dianggarkan.
Sementara itu Kajari Pagaralam Dr Ira Febrianti SH mengatakan, meskipun kejaksaan merupakan pendamping hukum tapi bukan berati membolehkan melanggar dan kalau terbukti ada penyimpangan pasti ditindak tegas.
“Secara umum proyek ini dilakukan sesuai dengan aturan, seperti menggunakan ekatalog, akan tetapi jika kemudian hari ada penyimpangan akan kita usut, apalagi jika alat yang dibeli tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ujar dia. (Tim)




