PALI

Warga Minta BPK Audit Proyek MCK Rp 495 Juta di Musholla Nur Jannah PALI

PALI, Iniklik.com– Proyek pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kaki (MCK) di Musholla Nur Jannah, Perumahan Flamboyan, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi perbincangan publik dan viral di kalangan masyarakat. Pasalnya, bangunan MCK yang ukurannya relatif kecil tersebut menggunakan anggaran hampir setengah miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut mencakup pembangunan tiga septic tank, dua unit WC, dan dua kamar mandi. Pekerjaan dimulai pada awal November 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum sepenuhnya rampung.

Ketua RT setempat, Rully Pabendra, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Abdul Salam Jaya asal Kota Prabumulih dengan nilai kontrak sebesar Rp495.384.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Proyek ini berada di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI.

“Papan informasi proyek tidak pernah dipasang secara permanen. Sempat dibentangkan sekali untuk difoto, setelah itu langsung disimpan kembali,” ujar Rully pada Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini pekerjaan telah ditinggalkan oleh pihak pelaksana, meskipun sejumlah komponen belum terpasang, seperti mesin air dan meteran listrik. Kondisi bangunan pun dinilai belum layak dan kurang rapi.

“Dinding belum diplamir dan dicat, meteran listrik belum terpasang, kualitas material terlihat standar saja. Bahkan honor penjaga keamanan material masih ada yang belum dibayar sekitar Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Sejumlah warga sekitar mengaku terkejut dan merasa tidak nyaman dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan. Mereka membandingkannya dengan pembangunan Musholla Nur Jannah yang bersumber dari swadaya dan sumbangan dermawan dengan biaya jauh lebih kecil.

“Kalau mushollanya saja dibangun dari sumbangan dengan biaya tidak sebesar ini, tapi WC dan kamar mandinya malah luar biasa besar anggarannya. Ini perlu diaudit oleh BPK, rasanya tidak masuk akal,” ujar beberapa warga dengan nada heran.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI, H. Ristanto Wahyudi, ST., MT., membenarkan adanya proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek merupakan salah satu paket pekerjaan yang belum selesai hingga masa kontrak berakhir.

“Benar, itu salah satu paket kegiatan yang belum selesai sampai akhir kontrak. Kami sudah memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Anggaran (KPA) untuk mengenakan denda kepada pihak rekanan sebesar satu per mil per hari sampai pekerjaan selesai 100 persen,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button