Aktivis Sumatera Selatan Mendesak PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Titan Group
Palembang, Iniklik.com – Lagi – lagi desakan terus mengalir kali ini datang Febri Zulian selaku Aktivis Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Jendral Badar Sejahtera Indoneisa mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Titan Infra melayangkan gugatan karena menilai penyidikan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening milik Titan Group sebagai perbuatan melanggar hukum.
Oleh karena itu Majelis Hakim PN Jaksel harus menolak permohonan Titan Infra dengan prinsip hukum Amicus Curiae. “Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,”
Bank Mandiri yang mengucurkan kredit USD266 juta atau 80 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan USD133 juta atau senilai Rp1,9 triliun, sehingga total kredit yang diterima Titan Rp5,8 triliun.
Lanjut Febri mengatakan Titan Grup mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Kesepakatan itu ditandatangani pada 28 Agustus 2018.
Karena dalam perjanjian tersebut, suda ada kesepakatan bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energy berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Lalu, 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energy.
Karena sejak Februari 2020, kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke Titan tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
Badan pengawas independen yang ditunjuk pihak bank untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli Titan juga melaporkan bahwa hasil penjualan produksi batu bara tersebut ternyata diduga digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera, sehingga menyebabakan kredit macet.
Apa lagi Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi, namun diabaikan. Pihak bank akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
“Saya selaku Aktivis Sumatera Selatan meminta Praperadilan Titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara.” Pungkaanya (red)