Satresnarkoba Polres PALI Bongkar Sarang Narkoba di Simpang Tais, Dua Pengedar Diciduk

PALI,Iniklik.com – Satresnarkoba Polres PALI kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dalam Operasi Pekat 1 Musi, Rabu (19/2/2025) pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dua orang tersangka, Hendi Saputra alias Ndit (30) dan Ledi Anto (28), diringkus dalam operasi ini.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah Ledi Anto.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua tersangka. Setelah memastikan kebenarannya, kami segera bergerak,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Dibawah komando Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan kedua tersangka di dalam rumah beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa mereka adalah pengedar narkoba.
Dalam operasi ini, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya: 4,01 gram serbuk putih yang diduga sabu, 5 butir pil ekstasi dengan berat 2,24 gram, 1 kotak rokok berisi perlengkapan narkotika, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening kecil, dan 2 unit ponsel milik tersangka.
Seluruh barang bukti ditemukan hanya sekitar satu meter dari posisi kedua tersangka saat penggeledahan berlangsung.
Keberhasilan ini disambut baik oleh warga setempat. Salah satu tokoh masyarakat, Suryadi, mengungkapkan rasa lega atas tertangkapnya dua pelaku yang diduga telah lama beroperasi di daerah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat kepolisian. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, kami berharap desa kami bisa terbebas dari ancaman narkoba,” ungkap Suryadi.
Kapolres PALI menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami harap warga tidak ragu untuk memberikan informasi agar lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkas Kapolres.
Satresnarkoba Polres PALI Bongkar Sarang Narkoba di Simpang Tais, Dua Pengedar Diciduk
PALI – Satresnarkoba Polres PALI kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dalam Operasi Pekat 1 Musi, Rabu (19/2/2025) pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dua orang tersangka, Hendi Saputra alias Ndit (30) dan Ledi Anto (28), diringkus dalam operasi ini.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah Ledi Anto.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua tersangka. Setelah memastikan kebenarannya, kami segera bergerak,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Dibawah komando Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan kedua tersangka di dalam rumah beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa mereka adalah pengedar narkoba.
Dalam operasi ini, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya: 4,01 gram serbuk putih yang diduga sabu, 5 butir pil ekstasi dengan berat 2,24 gram, 1 kotak rokok berisi perlengkapan narkotika, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening kecil, dan 2 unit ponsel milik tersangka.
Seluruh barang bukti ditemukan hanya sekitar satu meter dari posisi kedua tersangka saat penggeledahan berlangsung.
Keberhasilan ini disambut baik oleh warga setempat. Salah satu tokoh masyarakat, Suryadi, mengungkapkan rasa lega atas tertangkapnya dua pelaku yang diduga telah lama beroperasi di daerah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat kepolisian. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, kami berharap desa kami bisa terbebas dari ancaman narkoba,” ungkap Suryadi.
Kapolres PALI menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami harap warga tidak ragu untuk memberikan informasi agar lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkas Kapolres.