PALI

Pria Bersenjata Tajam Diamankan Satreskrim Polres PALI, Berawal dari Laporan Warga

PALI,Iniklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum.

Seorang pria bernama Iswanto bin Sardiyo (46) diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kediaman Robinsyah, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Robinsyah di Desa Simpang Tais.

Merespons informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kanit I Pidana Umum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin AIPDA Paryanto kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Robinsyah serta Iswanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 23 cm terselip di pinggang belakang sebelah kiri Iswanto.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Operasi penertiban akan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan warga PALI,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum.

“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar tidak ada yang membawa senjata tajam tanpa izin, karena konsekuensinya sangat berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Iswanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres PALI mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kepolisian siap bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Pria Bersenjata Tajam Diamankan Satreskrim Polres PALI, Berawal dari Laporan Warga

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum.

Seorang pria bernama Iswanto bin Sardiyo (46) diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kediaman Robinsyah, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Robinsyah di Desa Simpang Tais.

Merespons informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kanit I Pidana Umum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin AIPDA Paryanto kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Robinsyah serta Iswanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 23 cm terselip di pinggang belakang sebelah kiri Iswanto.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Operasi penertiban akan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan warga PALI,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum.

“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar tidak ada yang membawa senjata tajam tanpa izin, karena konsekuensinya sangat berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Iswanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres PALI mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kepolisian siap bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button